Pages

Selasa, 25 November 2014

PERSETERUAN FPI DENGAN AHOK


SUKABUMI, AKAR MELINTANG - Perseturuan antara Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Front Pembela Islam (FPI) tidak kunjung usai. Perseturuan ini ada sebelum Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, baru-baru kali ini mencuat di media. Saling menuduh satu sama lain tidak terelakan lagi.

"Kesalahan Ahok; pertama, Ahok telah melakukan pencemaran terhadap FPI. Kedua, memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk merekomendasikan pembubaran FPI. Kesalahan FPI; pertama, FPI dianggap sering melakukan anarkis. Kedua, FPI membawa agama ke kancah politik." ujar Rohman satu anggota ormas FPI di Sukabumi, Selasa (18/11).

Ahok tidak mempunyai hak untuk membubarkan ormas. Akan tetapi, ormas dapat dibubarkan oleh mendagri dan menhumkam. "Mungkin FPI dapat dibubarkan jika benar melakukan kesalahan dan itu tidak mudah karena harus ada keputusan dari mendagri dan menhumkam." tambahnya.

Ahok mengacu pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat bahwa pembubaran ormas bisa diajukan ke pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menhumkam dan Ahok menyerahkan surat rekomendasi FPI ke kemenhumkam. Ahok juga menyerahkan surat yang sama ke Kemendagri.

Buruknya hubungan antara Ahok dan FPI menggambarkan betapa lemahnya kedaulatan demokrasi di Indonesia beserta lemahnya kinerja pemerintahan. Banyak permasalahan yg timbul di era ini dan kinerja pemerintahan sangat dibutuhkan disini untuk mengatasi berbagai persoalan di Negara RI.

0 komentar:

Posting Komentar